Sakralisasi UU Pemilu Penting, Jangan Setiap Pemilu Ganti Undang-undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 30 Januari 2021, 14:52 WIB
Sakralisasi UU Pemilu Penting, Jangan Setiap Pemilu Ganti Undang-undang
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP, Ahmad Baidowi/Net
rmol news logo Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menilai UU 17/2017 tentang Pemilu yang berlaku saat ini tidak perlu direvisi.

Bagi PPP, sakralisasi terhadap UU penting dilakukan, yakni dengan cara memberlakukan UU tersebut berlaku untuk beberapa kali pemilu.

"UU Pemilu itu tidak seharusnya tiap pemilu diubah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP, Ahmad Baidowi, dalam diskusi daring Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Perlukah Ubah UU Pemilu Sekarang?" pada Sabtu (30/1).

Awiek sapaan akrab politikus muda PPP itu menyatakan, pemberlakuan UU Pemilu untuk dua kali pemilu adalah hal lumrah dan pernah dilakukan.

"Ada. Ketika UU Pilpres 2008 itu diterapkan dua kali yakni di Pemilu 2009 dan di Pemilu 2014," tuturnya.

"Jadi penerapan UU terkait pemilu dua kali pelaksanaan itu hal yang biasa saja. Maka, kami bertitik tolak dari itu, berpikiran dari itu, maka kita mencoba memulai 'mensakralisasi' terhadap sebuah peraturan perundang-undangan yang kita bentuk. Supaya tidak setiap pemilu selalu ada perubahan," imbuhnya menegaskan.

"Jadi intinya posisi politik PPP tidak perlu ada perubahan apapun sampai kita laksanakan Pemilu 2024," kata Awiek lagi menambahkan.

Selain Awiek, dalam diskusi ini hadir Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa, dan  pegiat pemilu Titi Anggraini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA