Dalam kasus ini, pasangan calon nomor 01, Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana menggugat hasil penghitungan suara yang dimenangkan oleh pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
Di mana berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan independen Uta-Yoh meraih 20.271 (51,04 persen) suara. Sementara pasangan Samaun-Clifford meraih 19.446 (47,96 persen) suara.
Bagi Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, Untung Tamsil merupakan sosok pemuda yang menorehkan sejarah sebagai paslon bupati yang maju melalui jalur independen dan mampu menumbangkan kekuatan 11 partai politik pengusung paslon Samaun Dahlan dan Cliford H Ndandarmana.
“Sejarah mencatat bahwa pasangan independen pertama yang berkiprah dalam politik praktis di Fakfak, dalam kurun waktu relatif lama, semenjak pemilihan langsung digelar,†ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).
Untung Tamsil sendiri merupakan pengurus DPP KNPI dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Fakfak periode 2012 hingga 2015.
Haris Pertama yakin Untung Tamsil yang merupakan pengurus DPP KNPI dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Fakfak periode 2012 hingga 2015, menang secara fair dan tidak melakukan kecurangan selama pilkada.
“Di mana letaknya kecurangan Untung Tamsil? Sedangkan dia maju dari jalur independen. Tidak mungkin seorang independen bermain curang,†ujarnya.
Oleh karena itu, DPP KNPI akan mengawal gugatan di MK yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Samaun Dahlan dan Clifford H Ndandarmana.
“Kami yakin MK tidak dapat diintervensi dan akan mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya. Jangan sampai MK diintervensi oleh oknum yang menginginkan Pilkada Fakfak berjalan dengan tidak jujur,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: