Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai keputusan tersebut sudah tepat dan merupakan bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum dan dalam menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di tanah air.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Ahmad Basarah kepada wartawan, Rabu (30/12).
Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, FPI juga acap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan.
Bagi Basarah, pemerintah juga mengkaji bahwa ternyata ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme dan sekitar 206 orang anggotanya atau yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya.
"Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktifitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS,†katanya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini melihat pemerintah melakukan pembubaran terhadap FPI lantaran banyaknya pertimbangan tersebut.
"Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI," tandasnya.
BERITA TERKAIT: