Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Sebab, masih menunggu kabar dari Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, yang saat ini masih melakukan klarifikasi atas aduan tersebut.
Belum diketahui, apakah setelah pelapor mencabut laporan tersebut aduan secara otomatis berhenti, atau justru sebaliknya.
"Masih (diperiksa) juga. Nanti dikabari," singkatnya, dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu, Selasa (22/12).
Deri Aryantoni, warga Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas, resmi mencabut laporannya pada Minggu kemarin (20/12).
Pencabutan itu disampaikan melalui Surat Pencabutan Laporan yang ditandatangani di atas materai 6000.
Adapun alasannya mencabut laporan tersebut, di antaranya guna menjaga stabilitas dan kekondusifan situasi setelah penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Lebong.
Kemudian, dalam laporan ia menduga akan mengorbankan seseorang atau kelompok orang untuk diarahkan dalam perkara pidana.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan Pilkada Lebong harus tetap damai dan beribawa. Tak hanya itu, ia juga menyatakan, pencabutan laporan ini bukan untuk dan maksud menghina atau tidak menghormati proses yang sedang dilakukan Bawaslu.
BERITA TERKAIT: