Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat menjadi narasumber di acara diskusi bertajuk "Polisi, FPI dan HAM".
"Kami sekarang fokus kepada menggunakan UU tentang Hak Asasi Manusia, belum masuk UU terkait dengan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang itu berarti bagian dari HAM berat ya," ujar Taufan, Minggu (20/12).
Karena kata Taufan, ada tahapan yang harus dilakukannya sebelum menggunakan UU Pengadilan HAM.
"Kita masih menggunakan UU 39/1999 untuk melakukan investigasi. Ada tahapan-tahapan yang kita gunakan. Nanti kalau kemudian memang terbukti ada unsur-unsur misalnya sistematis meluas dan lain-lain itu baru lah kita gunakan itu (UU 26/2000)," jelas Taufan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: