Tunggu Gugatan, Pemenang Pilkada Semarang Akan Diumumkan Seminggu Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 17 Desember 2020, 03:30 WIB
Tunggu Gugatan, Pemenang Pilkada Semarang Akan Diumumkan Seminggu Lagi
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Semarang di Hotel Patra Jasa/RMOLJateng
rmol news logo Pengumuman penetapan Walikota dan Wakil Walikota Semarang belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

Penetapan akan diumumkan usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota Semarang yang digelar Rabu (16/12). Sebelum penetapan hasil akhir, akan ada masa sanggah selama enam hari ke depan.

"Hasil dari rapat pleno selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat luas. Harus melalui masa enam hari, apakah ada sanggahan atau gugatan, baru setelah itu ditetapkan," kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Semarang, di Hotel Patra Jasa, Rabu (16/12).

Menurut Henry, mekanisme ini sesuai dengan PKPU 5/2020. Bila ada gugatan, maka akan dilakukan pengusulan dan penetapan rekapitulasi penghitungan suara.

"Nanti akan kita sampaikan ke Kemendagri, setelah tidak ada gugatan," jelasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Pemberian waktu gugatan berkaitan dengan hal-hal mengenai hasil penghitungan surat suara. Misalnya dalam hal gugatan presentase kemenangan yang berbeda dengan selisih surat.

"Proses finalisasi menggunakan manual, nanti akan diunggah ke Si Rekap. Dari sini bisa dihitung, jika ada margin mungkin tidak terlalu besar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA