PILKADA 2020

Bawaslu Temukan PPK Tidak Bisa Gunakan Sirekap Hingga Melakukan Rekapitulasi Di Ruang Tertutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 16 Desember 2020, 21:12 WIB
Bawaslu Temukan PPK Tidak Bisa Gunakan Sirekap Hingga Melakukan Rekapitulasi Di Ruang Tertutup
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin/Istimewa
rmol news logo Proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 10-14 Desember 2020, di beberapa tempat dilakukan di ruang tertutup dan tidak bisa menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hal itu menjadi catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari pengawasan di 3.629 kecamatan yang dirilis pada Rabu (16/12).

"Dari  hasil pengawasan tersebut, ditemukan beberapa kejadian khusus," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers virtual, hari ini.

Lebih rinci, Afifuddin menyebutkan kejadian khusus tersebut meliputi, proses rekapitulasi dilakukan diruangan tertutup sebanyak 324 PPK, kemudian 1.370 PPK mengalami kendala Sirekap, dan 972 PPK tidak dapat menggunakan Sirekap.

Selain itu, ada proses rekapitulasi yang dirasa berkeberatan oleh saksi 491 PPK, adanya perbaikan dari pengawas kecamatan 503 PPK, adanya selisih penggunaan suara saat rekapitulasi 313 PPK, terdapat perbedaan angka dari formulir rekapitulasi 353 PPK, dan PPK tidak menyusun jadwal berdasarkan pengelompokan kelurahan/desa 64 PPK.

Khusus untuk temuan mengenai kendala PPK yang tidak bisa menggunakan Sirekap sangat disayangkan Bawaslu. Sebab, Afifuddin menyatakan Sirekap diperuntukan guna mempermudah kerja KPU dan memberi keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"KPU menyebut bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat," ungkapnya.

"Dan dengan Sirekap diharapkan pemilih bisa diamati oleh masyarakat secara langsung tanpa harus menunggu lama," demikian Mochammad Afifuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA