"Memahami keadilan itu sulit," kata Mahfud MD di akun Twitternya, Rabu (16/12).
Secara khusus, Mahfud menyoroti pernyataan masing-masing kubu, baik Fahri Hamzah maupun PKS terkait putusan gugatan.
"Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M sampai dengan di MA dalam gugatan pemecatan kepada PKS, dia bilang, 'ada keadilan' di Indonesia," jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Namun hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid. HNW berpandangan, putusan MA yang mengabulkan permohonan PK PKS telah memenuhi rasa keadilan.
"Sekarang giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK (peninjauan kembali) di MA, juga Ustadz Hidayat Nur Wahid yang bilang, putusan MA adil. MA adil terus ya?" demikian Mahfud MD dengan diakhiri
emoticon tertawa.
Perseteruan antara Fahri Hamzah dan PKS bermula saat mantan Wakil Ketua DPR RI itu menggugat pemecatan dirinya dari PKS. Gugatan Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan dikabulkan dengan putusan bahwa PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.
Hal tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Fahri yang kini bernaung di Partai Gelora kembali menang di tingkat kasasi.
Namun kini, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp 30 miliar.
BERITA TERKAIT: