Singgih diduga ditipu oleh rekan bisnisnya bernisial JC dengan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 3,4 miliar.
"(Kerugian) Rp 3,388 miliar," ujar Singgih yang merupakan anggota Komisi VI DPR ini, Selasa (15/12).
Kuasa hukum Singgih, Andi Syahputra mengatakan, diduga pelaku penipuan yang bernama JC telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/7369/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada tanggal 11 Desember 2020.
Menurut dia, ada tiga lokasi parkir yang ditawarkan yaitu Mall Atrium Senen, ITC Cempaka Mas dan Cibubur Junction. Diketahui tiga lokasi dinaungi sebuah perseroan terbatas (PT).
“Pembayaran dilakukan empat termin dengan pembayaran sebesar Rp 3,6 miliar,†ujarnya.
Sampai bulan September, kata dia, korban Singgih menagih untuk realisasi dari investasinya itu. Tetapi, JC tak juga memberikan jawaban.
“Setelah itu, kami mencoba menelusuri melakukan verifikasi ke PT terkait sebagai perusahaan yang menyediakan bisnis pengelolaan parkir. Ternyata, PT terkait ini investasi fiktif. Makanya, Pak Singgih langsung lapor Polisi,†jelasnya.
Sambungnya, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi baik saksi pelapor maupun saksi terlapor.
“Kasus sudah enam bulan. Kita minta diungkap oleh penegak hukum,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: