Sekretaris PC NU Kota Cirebon, Kiai Bambang Wirawan mengatakan, penahanan Habib Rizieq patut menjadi pelajaran bagi semua agar patuh dan taat menjalankan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum merupakan kewenangan aparat, namun kami minta dalam penangananya transparan agar alibi-alibi yang berkembang di tengah masyarakat tidak simpang-siur," ujarnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (14/12).
Namun begitu, pihaknya juga perlu memberikan apresiasi penuh kepada TNI-Polri yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum. Ia berharap agar TNI-Polri melakukan sinergisitas, baik pada ormas maupun pondok pesantren di tingkat daerah.
“Kita tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Marilah kita introspeksi, menjaga ukhuwah, menjaga kamtibmas, persatuan dan kesatuan," demikian Bambang.
Habib Rizieq resmi ditahan Polda Metro Jaya selaam 20 hari hingga 31 Desember 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dari hasil gelar perkara penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
BERITA TERKAIT: