Kepala Kesbangpol Lampung, Firsada mengatakan, penelusuran itu salah satunya untuk memastikan yayasan pemilik kotak amal sudah terdaftar legalitasnya.
"Kita akan membantu memeriksa di yayasan-yayasan dan kita juga ingin memastikan yayasan itu apakah benar-benar terdaftar sebagai badan hukum yang ada di Kemenkumham atau di Kemendagri," ujar Firsada dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (11/12).
Diketahui, Ketua MPW Ikatan Khatib–Dewan Masjid Indonesia Provinsi Lampung, Ahmad Dimyathi mengatakan, 4 ribu kotak amal di Lampung diduga digunakan untuk pendanaan terorisme.
"Tadi saya sudah konfirmasi dengan pihak Densus 88 bahwa itu tidak ada satupun kotak amal di masjid, tapi kotak amal di Alfamart atau Indomaret," kata Ahmad Dimyathi saat dihubungi
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (10/12).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: