Hal itu disampaikan oleh aktivis antikorupsi, Ray Rangkuti yang menilai agar KPK saat ini untuk tidak senang terlebih dahulu pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua Menterinya Joko Widodo.
"Sejak dari 1,5 tahun UU KPK yang sekarang itu, tentu kita beri apresiasi. Meskipun begitu demikian, jangan terlalu terburu-buru juga seolah-olah KPK sudah balik ke fitrahnya atau KPK sudah kembali ke yang diharapkan," ujar Ray Rangkuti dalam diskusi yang digagas
Kantor Berita Politik RMOL bertema "Dua Menteri Tersangka Korupsi, Apa Yang Harus Dilakukan Jokowi?", Selasa (8/12).
Karena menurut Ray, KPK saat ini masih punya waktu sekitar 2,5 tahun untuk membuktikan apa yang diharapkan masyarakat untuk melakukan penegakkan hukum.
"Masih ada 2,5 tahun ke depan untuk membuktikannya," katanya.
Meski begitu, Ray yang kerap kali mengkritik UU KPK baru yang disahkan oleh Presiden Jokowi juga mengaku senang lantaran KPK bisa mengoptimalkan UU KPK baru yang dianggap bermasalah.
"Kita senang loh, kalau ternyata UU yang begini dioptimalkan oleh KPK untuk menegakkan hukum. Tentu kita senang. Karena kan tujuan kita bukan pada persoalan hukumnya seperti apa, tapi KPK-nya seperti apa," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: