Teranyar adalah peristiwa penembakan terhadap 6 orang pengikutnya oleh anggota Polri pada Senin dinihari tadi (7/12).
Kejadian ini pun mendapat beragam respon publik. Salah satunya dari Ketua Setara Institute, Hendardi.
Menurutnya, langkah anggota Polri menggunakan senjata merupakan hal yang diperkenankan selama mengikuti prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Aparat harus mengacu pada Peraturan Kapolri 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
“Dalam kasus ini, Polri telah menggelar jumpa pers dan memapaskan alasan obyektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya,†tegas Hendardi kepada wartawan, Senin (7/12).
Hendardi turut prihatin dengan meninggalnya warga sipil pengawal Rizieq Shihab dalam kasus ini. Hanya saja, dia mengaku bisa menerima peristiwa ini jika apa yang disampaikan Polda Metro Jaya dalam jumpa pers benar terjadi di lapangan.
“Jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima,†tekannya.
Namun demikian, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8/2009 tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya.
“Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api,†demikian Hendardi.
BERITA TERKAIT: