Hal tersebut meruapakan hasil investigasi Ombudsman, yang kemudian turut disoroti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam jumpa pers virtual, Ketua Bawaslu, Abhan, mengingatkan KPU untuk segera mendistribusikan APD yang menjadi satu alat yang memabtu petugas pemilu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Karena ini juga bagian dari pengawasan kami, maka kami juga menginstruksikan kepada jajaran pengawas kami untuk mengingatkan kepada KPU agar distribusi logistik APD ini juga pada saatnya tersedia," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/12).
Tidak hanya persoalan APD, Abhan juga mengingatkan KPU untuk memastikan ketersediaan alat pengukur suhu tubuh (Termo Gun) yang akan digunakan pada hari H pemungutan suara. Mengingat, alat tersebut adalah langkah awal pencegahan penularan.
"Logistik-logistik lain juga kami mengingatkan kepada jajaran agar mengingatkan KPU untuk supaya logistik ini pada saatnya, kebutuhan itu ada dan sudah ada. Contoh, soal termo gun ini masih banyak kekurangan dari hasil pengawasan kami di jajaran daerah," ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan tentang stok formulir salinan model C1 KWK yang digunakan untuk hasil penghitungan suara. Ketersedian formulir tersebut untuk mengantisipasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah.
"Ini himbauan, harapan kami kepada KPU agar logistik yang terkait dengan salinan C1 KWK, harus ada. Karena itu kepentingan urgen. Kemudian soal termo gun kebutuhan APD dan lainnya," demikian Abhan.
BERITA TERKAIT: