Pakar Hukum Internasional: Pemerintahan Sementara Benny Wenda Tidak Punya Dasar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 02 Desember 2020, 14:30 WIB
Pakar Hukum Internasional: Pemerintahan Sementara Benny Wenda Tidak Punya Dasar Hukum
Pakar Hukum Internasional UI, Profesor Hikmahanto Juwana/Net
rmol news logo Deklarasi sepihak Benny Wenda yang mengumumkan pemerintahan sementara Papua dengan memanfaatkan momentum HUT OPM ke-58 pada Selasa kemarin (1/12) tak punya dasar hukum.

Dalam momentum yang selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dipimpin Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat. Namun tidak jelas tempat dan waktu deklarasinya.

Menurut Gurubesar Ilmu Hukum Internasional UI, Profesor Hikmahanto Juwana, deklarasi yang dilakukan Benny Wenda tidak memiliki dasar hukum.

“Dalam hukum internasional, yang dikenal adalah pendirian sebuah negara. Harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” ucap Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/12).

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menambahkan, negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, tidak dapat menjadi tolak ukur. Lantaran negara tersebut tidak punya pengaruh signifikan dalam pengakuan suatu negara.

“Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA