Jika tanah di sebuah negara dikuasai oleh satu orang, maka negara itu dinamakan negara monarki (kerajaan). Jika tanah dikuasai oleh segelintir orang, maka negara itu bernama oligarki. Jika tanah negara itu dikuasai oleh banyak orang (rakyat) secara merata, maka negara itu bernama republik (The Commonwealth of Oceana 1656).
Tesis Harrington ini menarik, setidaknya dari sisi substansial. Ia mengatakan bahwa negara akan disebut republik jika tanah di negara itu terdistribusikan secara proporsional kepada rakyat.
Harrington menekankan aspek keadilan sebagai substansi dari definisi bentuk negara itu. Bukan pada proses formal yang seringkali dimanipulasi melalui undang-undang, bahkan konstitusi.
Tidaklah sulit bagi penguasa tanah (Tuan Tanah) yang kita sebut oligarki membayar anggota legislatif untuk membuat undang-undang guna melindungi tanah milik mereka. Ini yang terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia.
Secara formal, Indonesia adalah negara yang mengambil bentuk republik. Indonesia memiliki sistem politik berbasis trias politika dan menjalankan pilpres secara langsung.
Trias politika berawal dari gagasan Harrington. Harrington membagi kekuasaan menjadi dua yaitu eksekutif dan legislatif. Ini gagasan brilian di abad itu. Tujuannya agar seorang pemimpin negara tidak menjadi tiran.
Karena itu, perlu lembaga kontrol bernama legislatif. Gagasan ini kemudian dikembangkan oleh rekan senegaranya yaitu John Locke (1632-1704). John Locke menambah satu lembaga lagi yaitu federatif.
Oleh seorang filsuf Perancis bernama Montesquieu (1689-1755), istilah federatif diubah jadi yudikatif dengan pergeseran fungsi ke ranah pengadilan. Dari sinilah trias politika Mostesquieu menyebar dan dianut oleh banyak negara moderen, termasuk Indonesia.
Apakah trias politika ini berjalan sesuai dengan semangat kelahirannya? Apakah legislatif benar-benar menjadi lembaga kontrol terhadap eksekutif?
Dalam praktiknya, tidak. Mandulnya lembaga kontrol membuat presiden memiliki kuasa penuh atas segalanya. Sebaliknya, presidenlah yang mengontrol legislatif. Di Indonesia, ini telah berjalan sejak Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi.
Sejak era Jokowi, rakyat tak lagi menganggapnya sebagai Era Reformasi. Sebab, semua yang menjadi spirit dan ciri khas reformasi sudah tak tersisa lagi.
Semuanya telah kembali ke sistem sentralistik. Semua dalam kontrol dan genggaman presiden. Apakah ini yang diinginkan oleh sistem presidensial?
Menggunakan definisi dan kategorisasi negara berbasis kepemilikan tanah sebagaimana diungkapkan Harrington, maka Indonesia tidak tepat jika disebut sebagai negara republik. Istilah paling tepat adalah negara oligarki. Sebab, tanah-tanah di Indonesia dikuasai kepemilikannya oleh segelintir orang.
Di Indonesia, kata Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, hanya sekitar 10 orang yang memiliki tanah hingga jutaan hektare. Bebarapa orang lainnya memiliki tanah ratusan ribu hektare.
Anda bisa bayangkan, ada sejumlah orang Indonesia punya tanah yang luasnya seluas provinsi. Sebagian lainnya punya tanah yang luasnya seluas kabupaten.
Sementara jutaan rakyat Indonesia masih ngontrak dan hidup di petakan sempit, karena tak punya lahan untuk membangun rumah, apalagi untuk berladang. Dengan fakta ini, apakah Indonesia masih layak disebut negara republik?
Benar kata Harrington, negara yang tanahnya dikuasai oleh segelintir orang, negara itu disebut negara oligarki. Bukan negara republik.
Di hadapan para aktivis, tokoh dan ulama, Presiden Prabowo Subianto menyatakan perang melawan oligarki.
Prabowo telah membuktikan narasinya ini dengan merampas lebih dari satu juta hektare kebun sawit di wilayah Sumatera maupun Kalimantan. Rencananya, Prabowo juga akan menyita jutaan hektare lahan tambang ilegal.
Langkah Prabowo ini perlu diapresiasi. Ekspektasi rakyat akan terus tumbuh jika: pertama, langkah penyitaan kebun lebih dari satu juta hektare ini, juga lahan tambang itu konsisten.
Kedua, tidak tebang pilih. Semua tanah yang oleh oligarki diambil dari negara dengan cara ilegal dan manipulatif, harus disita dan diambil alih oleh negara tanpa kecuali. Termasuk tanah milik oligarki yang dekat dan berada di sekeliling kekuasaan. Kalau tebang pilih, maka perlawanan kepada oligarki tidak akan efektif.
Ketiga, lindungi dan kembalikan tanah rakyat yang telah dirampas oligarki. Termasuk penggusuran untuk mal dan perumahan.
Keempat, tanah hasil sitaan harus dikelola oleh negara secara profesional. Atau dibagikan kepada rakyat, layaknya pola transmigrasi era Presiden Soeharto. Ini menyangkut kesehatan tanah dan stabilitas ekonomi.
Seringkali pergantian rezim hanya berhasil melakukan pergantian oligarki. Semangatnya harus diubah. Bukan mengganti oligarki lama dengan oligarki baru.
Bukan mengganti sembilan naga menjadi sembilan haji. Bukan !Tapi, bagaimana melemahkan oligarki lalu melenyapkannya dan menggantikannya dengan menguatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Jadi, perang melawan oligarki akan menjadi upaya mengembalikan Indonesia menjadi negara republik yang sesungguhnya. Bukan republik KW-3 yang hanya mengganti oligarki lama dengan oligarki baru. Atau mengganti sembilan naga jadi sembilan haji.
Tony RosyidPengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
BERITA TERKAIT: