Ketua Umum Paguyuban Pasundan, Didi Turmudzi menjelaskan, pelaksanaan Pilkada yang tetap digelar di tengah ancaman wabah Covid-19 dilakukan karena terdesak kepala daerah yang masa jabatannya telah habis.
"Masa jabatan habis, kewenangan menjadi terbatas," jelas Didi Turmudzi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (23/11).
Berangkat dari keharusan tersebut, mantan Rektor Unpas itu menekankan penyelenggara Pilkada, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) benar-benar memastikan keamanan dan keselamatan para pemilih.
"Mudah-mudahan Pilkada di Jabar dapat berjalan dengan aman dan lancar," sambungnya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan Pilkada. Sehingga, pihak penyelenggara harus memasifkan sosialisasi prokes agar tidak menimbulkan klaster baru dan permasalahan lainnya.
"Kita semua harus dan patuh pada aturan pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah penyebarannya. Mudah-mudahan kegiatan ini (Pilkada) bagian dari upaya kita membangun silaturrahim, kebersamaan, dan komitmen kepada bangsa," tandasnya.
BERITA TERKAIT: