Menurutnya, dasar instruksi menteri untuk mencopot kepala daerah sangatlah lemah. Ada aturan yang lebih tinggi untuk bisa memberhentikan seorang kepala daerah.
"Dengan catatan yang cukup serius. Misalnya, berbuat asusila, kriminal atau berhalangan hadir tetap, itu yang bisa memberhentikan bukan instruksi menteri," kata Adi dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk ‘Ujung Pelanggar Protokol Corona, Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?’ yang digelar
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis(19/11).
Secara logika hukum juga tidak nyambung, kata Adi, apakah seorang menteri mampu mencopot kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Bukan dipilih melalui DPRD ataupun negara.
"Kan tidak masuk logika hukumnya, logika poltiknya. Juga tidak ada dasar hukum maupun poltiknya," tekan Adi.
Namun begitu, Adi menambahkan, jika dalam kerangka untuk 'mengultimatum' kepala daerah agar menegakan protokol kesehatan, insturuksi Mendagri Tito Karnavian tepat.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keluarnya instruksi menteri ini sebagai respon atas terjadinya kerumunan massa di daerah yang terjadi akhir-akhir ini.
Tito menjelaskan Instruksi ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut perintah dari Presiden Joko Widodo dalam memastikan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Tito menegaskan ada sanksi berupa pencopotan bagi kepala daerah yang tidak mampu menegakan Prokes.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).
BERITA TERKAIT: