“Target merevisi UU ini untuk kepentingan dirinya sendiri si Agung (Ketua BPK) supaya dia tetap terpilih lagi di BPK. Masa jabatan dia kan mau habis pada 2022 nanti,†ujar Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Kamis (19/11).
Bagi Uchok, belum ada urgensi untuk melakukan revisi UU BPK, terlebih usulan tersebut bersifat parsial dan tidak komprehensif yang justru merusak marwah BPK sebagai auditor negara.
“Saya kira, usulan revisi UU BPK ini harus dicegah dan jangan sampai lolos. Ini
hidden agenda perorangan untuk melanggengkan kekuasaannya,†tuturnya.
Berdasarkan kabar yang beredar, setidaknya ada empat poin usulan revisi UU BPK, yakni batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodeisasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara kolektif kolegial, dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.
Bila merujuk empat poin ini, jelas Uchok, maka revisi tersebut tak akan berdampak pada kemajuan BPK ke depan. Apalagi bila periodesasi 2 kali benar-benar dihapus yang sejadtinya diatur untuk membatasi kekuasan.
“Kalau enggak dibatasi, entar muncul pejabat BPK 4L, alias loe lagi loe lagi,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: