Pandemi Belum Berakhir, LPOI Ajak Masyarakat Jauhi Kerumunan Dan Terapkan Prokes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 17 November 2020, 19:15 WIB
Pandemi Belum Berakhir, LPOI Ajak Masyarakat Jauhi Kerumunan Dan Terapkan Prokes
Sekretaris Jenderal LPOI/LPOK, Denny Sanusi/Net
rmol news logo Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI)/Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) soroti sejumlah kerumunan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir yang tengah diperbincangkan publik.

Sekretaris Jenderal LPOI/LPOK, Denny Sanusi mengingatkan kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat luas untuk menjauhi kerumunan, melaksanakan protokol kesehatan, dengan melakukan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker),” kata Denny Sanusi di Jakarta, Selasa (17/11).

Denny juga mendukung upaya penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

Ia meminta aparat keamanan tidak pandang bulu terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dari pemerintah.

“Mendukung penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mentaati aturan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Denny meminta agar tidak ada pihak-pihak yang menggunakan simbol agama untuk kepentingan kelompok tertentu.

Terakhir, ia mengajak seluruh masyarakat tanah air untuk menjaga persatuan dan kesalahan bangsa di tengah pandemi Covid-19.

“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hargai para pendiri bangsa yang telah membentuk NKRI dengan susah payah,” tegasnya.

LPOK diantaranya terdiri dari HBMI, PBNU, DPP Persatuan Tarbiyah Islamiah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdatul Watan, Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, dan Persatuan Umat Islam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA