Dari kacamata Setara Institute, dua menteri yang dimaksud yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Agama, Fachrul Razi.
Menurut direktur riset Setara Institute Halili Hasan, Mendagri Tito Karnavian belum bisa mengatasi praktik dan ekspresi intoleransi dan diskriminasi berbasis agama yang terjadi di tingkat daerah.
"Kebijakan diskriminatif yang selama ini dipersoalkan oleh Komnas Perempuan, Setara Institute, serta pegiat kebhinnekaan dan pegiat HAM lainnya dibiarkan," kata Halili Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (16/11).
Dijelaskan, ekspresi diskriminasi, intoleransi, pengistimewaan kelompok mayoritas, dan pembatasan hak kelompok minoritas yang terjadi di banyak daerah cenderung dibiarkan.
Setara Institute pun mengingatkan Mendagri bahwa berdasarkan data kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan, pemerintah daerah dinilai sebagai salah satu pelanggar hak kebebasan beragama pada kategori negara dengan jumlah pelanggararan yang tinggi, baik dalam bentuk tindakan langsung (
violation by commission), pembiaran (
violation by omission), maupun peraturan (
violation by rule).
"Mestinya Mendagri menjadikan tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif sebagai fokus kementeriannya untuk menjamin pengakuan hak bagi seluruh warga negara," paparnya.
Selain Mendagri, sosok yang disoroti Setara Institute yakni Menteri Agama Fachrul Razi. Sejauh ini, belum ada terobosan yang dilakukan Kemenag terkait dengan persoalan intoleransi.
"Kinerja Menteri Agama tidak ada terobosan, mulai dari penataan institusional untuk memastikan jaminan seluruh agama, termasuk agama lokal atau penghayat kepercayaan yang sudah mendapatkan rekognisi negara melalui putusan MK," tandasnya.
BERITA TERKAIT: