"Saya memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo atas terbitnya Peraturan Presiden 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini akan semakin memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara dalam diskusi bersama KPK di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (12/11).
Penguatan tersebut disampaikan LaNyalla merujuk pada salah satu pasal yang tercantum dalam Perpres tersebut, yakni Pasal 9 Ayat (1).
Dalam pasal tersebut disebutkan, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan atau Kejaksaan RI. Dijelaskan LaNyalla, Kepolisian dan Kejaksaan memang memiliki keterbatasan baik dalam melakukan fungsi dan tugas pokoknya maupun dari jumlah personel.
"Mengingat kepolisian dan kejaksaan tidak hanya bertugas menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana umum lainnya," tambahnya.
LaNyalla menegaskan, Perpres ini bermuara untuk memperkuat KPK, tanpa mengecilkan arti lembaga lainnya. Senator asal Jawa Timur itu juga yakin, perbaikan-perbaikan yang dilakukan akan membuat Indonesia menjadi lebih baik.
“Saya percaya, dengan semangat yang sama untuk melakukan perbaikan-perbaikan, maka Indonesia ke depan akan lebih baik," sambungnya.
LaNyalla juga menekankan pentingnya pengawasan oleh para senator kepada Pemda agar kepala daerah tidak main-main saat bekerja. Sebab jika korupsi marak di suatu daerah, hal tersebut berdampak pada menurunnya investasi.
"Tata kelola pemerintahan harus baik sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dapat kita tingkatkan. Karena perilaku koruptif, jelas menghambat pertumbuhan ekonomi daerah," demikian LaNyalla.
BERITA TERKAIT: