Illiza mengatakan sedikitnya ada 21 anggota DPR RI yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman beralkohol, di mana 18 di antaranya berasal dari Fraksi PPP.
Menurutnya, RUU tersebut penting dibahas guna memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, Pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,†ujar Illiza, Kamis (12/11).
Illiza mengurai dalam laporan WHO tentang status global tentang alkohol dan kesehatan tahun 2018 menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan bagi tubuh.
Selain itu, masalah sosial dan kecelakaan lalulintas, juga termasuk penyebab dari 7 sebab kematian tertinggi dunia.
“Penelitian juga membuktikan bahwa tidak ada kadar aman bagi setiap pengkonsumsi alkohol, ada kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan,†katanya.
Dengan adanya RUU ini, lanjut Illiza, bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
“Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: