Pasalnya, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut yang diterima para pendaftar. Bahkan, diantara pendaftar sudah ada yang mengadukan masalah ini ke Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta.
Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean mengatakan, klausul yang berbunyi: berkas yang kurang dan atau tidak lengkap dianggap gugur; dalam tata cara pendaftaran bisa menjadi peluang untuk melakukan pengguguran sepihak tanpa dikonfirmasi kelengkapan apa yang tidak dilengkapi peserta.
"Ini bisa jadi ruang penyelewengan dengan melakukan keputusan berdasarkan suka dan tidak suka oleh panitia seleksi," ujar Sabar Daniel, Selasa (3/11).
Untuk mencegah potensi ketidakberesan transparansi itu, PBHI Jakarta dalam waktu dekat akan membuka pengaduan secara online bagi pendaftar yang merasa dirugikan.
Sabar Daniel juga mengungkapkan, ada kejanggalan dalam tata cara dan persyaratkan yang dicantumkan dalam pengumuman di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika di kominfo.go.id dan seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id.
Kejanggalan itu yakni, dalam prolog pengumuman disebutkan: Pelamar diwajibkan mengunggah bukti pengalaman organisasi dan pengalaman kerja berupa surat keputusan/surat penugasan/surat keterangan dari instansi/lembaga/organisasi yang berformat PDF digabungkan dengan DRH dan surat permohonan pendaftaran dalam format ZIP.
Namun hal itu tidak tercantum dalam 13 persyaratan yang dicantumkan.
"Kami menduga ada upaya mengecoh peserta atau pendaftar. Harusnya suatu persyaratan disebutkan secara jelas dan tegas," sebut Sabar Daniel.
PBHI Jakarta sebagai pegiat hukum dan HAM berkepentingan untuk mengawal proses seleksi ini benar-benar transparan. Bukan ajang untuk meloloskan orang-orang tertentu.
"Untuk itulah, sampai ada kejelasan mengenai masalah ini kami berencana membuka posko pengaduan," tutup Sabar Daniel.