Kemenag beralasan, langkah memasok materi khutbah Jumat merupakan upaya mencerdaskan dan menjauhkan masyarakat dari provokasi. Kemenag menilai saat ini diperlukan materi khutbah Jumat yang responsif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Dikatakan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, saat ini ada fenomena khutbah Jumat yang berisi materi provokatif. Hal ini akan menjadi perhatian Kemenag dengan ikut menyiapkan naskah khutbah Jumat yang relevan.
Nah, bagi Nasrul, langkah tersebut justru terlihat sebagai bentuk intervensi negara yang terlalu dalam di kehidupan masyarakat.
Nasrul mengatakan, langkah Kemenag telah melanggar Undang-Undang Dasar 45, pasal 29 ayat 2 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka.
“Kalau masjid Kemenag boleh diatur,†kata Nasrul kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/10).
Namun, ditegaskan Nasrul, Indonesia bukan negara komunis. Ada batas-batas yang harus dijaga pemerintah agar tidak mencampuri kehidupan pribadi masyarakat.
Kemenag juga tidak berhak melokalisir isu-isu dan persoalan-persoalan di masyarakat. Khutbah masjid itu bukan soal agama saja. Kemenag tidak memiliki relevansi untuk mengatur hal ini karena mereka tidak sepenuhnya memahami kebutuhan dan hal yang berkembang dalam masyarakat.
“Kalau sekadar saran, silakan saja. Namun jika Kemenag merasa berhak mengintervensi materi khutbah, ini yang tidak boleh,†tegas Nasrul.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: