Naskah Final Jadi Polemik, PB PMII Ingatkan MK Profesional Tangani Gugatan UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 12 Oktober 2020, 16:51 WIB
Naskah Final Jadi Polemik, PB PMII Ingatkan MK Profesional Tangani Gugatan UU Cipta Kerja
Ketum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang/Net
rmol news logo Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengkritik draf Undang Undang Cipta Kerja yang masih dalam proses finalisasi naskah padahal sudah resmi disahkan dan anggota DPR yang belum menerima naskah RUU Cipta Kerja saat sidang paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang mengatakan, terdapat isu yang patut menjadi perhatian karena tersiar kabar bahwa UU Cipta Kerja belum selesai di tahap tim perumus dan juga pembicaraan tingkat I.

“Disahkannya UU Cipta Kerja terlihat sangat buru-buru, dari mulai tertutup pembahasan UU Cipta Kerja dimasa pandemi, dimasukannya sidang paripurna sampai saat sudah disahkan naskah UU Ciptaker masih difinalisasi yang konon katanya takut ada typo. Dari sini saja terlihat UU Cipta Kerja Cacat Formil. Semoga saja tidak mengubah secara diam-diam pasal-pasal yang telah ada sebelumnya,” kata Agus, Senin (12/10).

Agus menghimpun informasi soal draf UU Cipta Kerja saat sidang paripurna yang belum dibagikan kepada anggota DPR. Atas dasar itu PB PMII mendesak Mahkamah Konstitusi agar benar-benar profesional dalam menangangani gugatan judicial review yang mulai disuarakan oleh berbagai elemen sipil.

“Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya mempertimbangkan dengan matang dan memutus bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tekan Agus.

Dijelaskan Agus, undang-undang yang disahkan secara buru-buru tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan cenderung merugikan masyarakat.

Dalam pandangan Agus, produk UU itu juga dapat dianggap sebagai cacat hukum formil dan material. Artinya, cacat material berkaitan dengan subtansi UU sedangkat cacat formil berkaitan dengan prosedur pembuatan UU.

“Sungguh luar biasa UU Cipta Kerja yang hampir seribu halaman itu cukup singkat pembahasannya di DPR, dan disahkan dengan begitu cepat. Alhasil draf UU Cipta Kerja setelah disahkan masih harus di finalisasi bahkan anggota DPR pun belum menerima draf UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Agus mengatakan UU Cipta Kerja tidak menciptakan birokrasi pemerintahan yang baik atau good governance. Sebab, untuk mewujudkan itu, UU Cipta Kerja harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pembentukan UU Cipta Kerja, dalam pandangan politik Agus tidak memenuhi asas tersebut.

Ia mencontohkan saat DPR dalam proses pembentukannya tidak terbuka saat melakukan pembahasan UU Cipta Kerja.

Agus juga menyoroti soal keberpihakan UU Cipta Kerja. Ia menilai UU sapujagat ini nampak pro terhadapa investor kapitalis dan oligarki.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA