Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 yang digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu siang, 12 Juli 2026, di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru Bapak Presiden," ujar Ferry.
Dia menjelaskan, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat undang-undang yang berlaku saat ini sudah disahkan sejak 1992.
Dengan lahirnya regulasi baru, pemerintah berharap gerakan koperasi memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk berkembang dan mampu menjawab tantangan perekonomian modern.
"Karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992. Sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan kooperasi di Indonesia," jelasnya.
Ferry juga menegaskan komitmen penuh Kementerian Koperasi dalam mengawal implementasi gagasan besar Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.
"Bersama dengan gerakan kooperasi Dewan Kooperasi Indonesia tentu kami akan menjadi garda terdepan untuk bisa mengimplementasikan, meneruskan cita-cita besar para tokoh-tokoh kooperasi dan khususnya tentu mengimplementasi gagasan besar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto agar kooperasi bisa kembali menjadi soko guru perekonomian nasional," tegas Ferry.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: