Ketua Umum Jaman, A. Iwan Dwi laksono mengatakan, UU Cipta Kerja untuk membenahi benang kusut tumpang tindih hukum di negeri ini.
Hanya saja, Jaman menyayangkan ketidakprofesionalan DPR, yang terkesan terburu-buru mengesahkan peraturan tersebut, dimana draft RUU-nya sendiri belum final.
"Ini berpotensi cacat prosedural. Maka Jaman mendesak kepada DPR RI cq Baleg untuk segera mengumumkan kepada publik terkait dokumen final UU Ciptakerja yang telah disahkan paripurna DPR RI," ujar Iwan Dwi laksono, Sabtu (10/10).
Jaman mendukung gerakan mahasiswa, buruh dan gerakan pro demokrasi lainnya untuk terus bergerak menciptakan tatanan Indonesia lebih baik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan semangat kemandirian nasional.
"Jaman akan mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal yang jelas-jelas merugikan rakyat sebagai upaya konstitusional berdemokrasi," sebut Iwan Dwi laksono.
Jaman juga mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas dalang pelaku rusuh, provokator dan pembuat konten hoax yang meresahkan masyarakat.
"Dalam hal gerak cepat menerbitkan PP dan Perpres, pemerintah wajib memperhatikan judicial review, aspirasi masyarakat dan menolak intervensi segelintir elit untuk kepentingan dirinya," tutup Iwan Dwi laksono.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: