Sejumlah Pasal Dikeluarkan Dari Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 08:57 WIB
Sejumlah Pasal Dikeluarkan Dari Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI, Ini Alasannya
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi/Istimewa
Kecil Besar
rmol news logo Pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI akhirnya membuat sejumlah pasal harus dikeluarkan. Raperda tersebut diajukan oleh Pemprov DKI.

"Pasal yang dikeluarkan adalah pasal yang sudah diatur dengan jelas di peraturan atau perundangan lainnya, atau dianggap terlalu detail yang akan menyulitkan eksekutif nantinya dalam pelaksanaan," ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/10).

Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) itu membeberkan pasal yang dikeluarkan itu. Di antaranya yang terkait refocusing anggaran, karena sudah diatur dengan perda APBD Perubahan.

Contoh lainnya, soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ada ketentuan dari peraturan di atasnya.

"Jadi Perda ini soal penetapan yang juga memerhatikan pendapat dewan," sambungnya.

Dedi menambahkan, setelah Raperda rampung dibahas, selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

"Jika tidak ada catatan atau keberatan lain, akan dijadwalkan Rapat Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda," tandasnya.

Jika sesuai jadwal, Raperda penanggulangan Covid-19 akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna pada Selasa 13 Oktober mendatang. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA