"Pasal yang dikeluarkan adalah pasal yang sudah diatur dengan jelas di peraturan atau perundangan lainnya, atau dianggap terlalu detail yang akan menyulitkan eksekutif nantinya dalam pelaksanaan," ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/10).
Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) itu membeberkan pasal yang dikeluarkan itu. Di antaranya yang terkait refocusing anggaran, karena sudah diatur dengan perda APBD Perubahan.
Contoh lainnya, soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ada ketentuan dari peraturan di atasnya.
"Jadi Perda ini soal penetapan yang juga memerhatikan pendapat dewan," sambungnya.
Dedi menambahkan, setelah Raperda rampung dibahas, selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
"Jika tidak ada catatan atau keberatan lain, akan dijadwalkan Rapat Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda," tandasnya.
Jika sesuai jadwal, Raperda penanggulangan Covid-19 akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna pada Selasa 13 Oktober mendatang.
BERITA TERKAIT: