Tak Ikut Mogok Nasional, KSPN Jateng Tegaskan Tetap Tolak UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 15:03 WIB
Tak Ikut Mogok Nasional, KSPN Jateng Tegaskan Tetap Tolak UU Cipta Kerja
Ketua DPW KSPN Jateng, Nanang Setyono/RMOLJateng
rmol news logo Saat banyak buruh di berbagai wilayah Indonesia melakukan aksi mogok nasional, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah justru menyatakan hal berbeda.

KSPN Jateng menegaskan tidak akan ikut berpartisipasi dalam aksi mogok nasional 6-8 Oktober 2020.

Namun demikian, Ketua DPW KSPN Jateng, Nanang Setyono mengatakan, meski tidak ikut aksi mogok nasional pihaknya tetap berkomitmen menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain mempertimbangkan pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa berkerumun, Nanang mengaku pihaknya sedang berkonsentrasi pada advokasi buruh.

"Ada banyak anggota KSPN di Jateng yang terdampak Covid-19, ada yang dirumahkan, di-PHK dengan pesangon yang tidak manusiawi. Kami sedang konsentrasi ke sana," kata Nanang, Selasa (6/10).

Lebih jauh Nanang menjelaskan hingga saat ini pihaknya terus melakukan negosiasi dengan perusahaan-perusahaan untuk mempertahankan hak buruh.

Kata dia, dari jumlah keseluruhan, masih sekitar 60% proses negosiasi dengan perusahaan berlangsung.

"Kalau yang sekitar 40% sudah selesai dan terjalin kesepakatan. Yang lain masih negosiasi. Kami harap berjalan baik," tambahnya, dilansir Kantor Berita RMOLJateng.

Selain itu, DPW KSPN Jawa Tengah juga mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan Industri di Semarang terhadap empat perusahaan.

"Tiga di Semarang, satu di Sukoharjo. Nah yang di Sukoharjo ini jumlah buruh terdampaknya mencapai 3.500 orang," tandasnya.

Sebelumnya, Nanang menyampaikan jika pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait disahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA