Resmi, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Menjadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 05 Oktober 2020, 18:18 WIB
Resmi, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Menjadi UU
Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU/Net
rmol news logo Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang oleh parlemen dalam rapat sidang paripurna DPR masa sidang I 2020-2021, Senin (5/10), sekitar pukul 17.50 WIB.

Pengesahan itu telah diketok palu pimpinan rapat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai Menko Perekonomian, Airlangg Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait RUU itu dalam forum rapat paripurna.

"Terima kasih kepada Pak Menko Perekonomian yang telah menyampaikan pendapat akhir di forum rapat paripurna yang terhormat ini. Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di forum rapat pariputna ini, bisa disepakati?" ucap Azis di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sontak seluruh anggota dewan menyampaikan persetujuan, untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

"Sepakat," jawab anggota dewan yang hadir baik fisik dan virtual.

Lalu, Azis Syamsuddin mengetok palu sebanyak tiga kali tanda dewan penyetujui pengesahan RUU UU Omnibus Law Cipta menjadi UU.

Perlu diketahui, enam fraksi menyepakati RUU Omnibus Law Cipta menjadi UU, PAN menyetujui dengan catatan, adapun Partai Demokrat dan PKS menolak.

Saat paripurna, Fraksi Partai Demokrat DPR memilih walk out karena aspirasi mereka tidak didengar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA