Usai Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang melarang aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah penularan Covid-19. Aparat Kepolisian melakukan blokade akses ke Jakarta. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: