Ada tiga butir kesepakatan yang ditandatangani pimpinan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Tercatat sebanyak 14 federasi serikat pekerja/serikat buruh yang terlibat dalam aksi yang dinamai “Unjuk Rasa Serempak Secara Nasional dengan Nama Mogok Nasionalâ€.
Aksi digelar untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang baru saja disepakat di DPR dan segera disahkan menjadi UU.
Adapun butir pertama kesepakatan, pimpinan federasi serikat pekerja/serikat buruh siap menjadi penanggung jawab aksi dengan segala akibat hukumnya.
Kedua, siap melakukan aksi solidaritas terhadap anggota yang terdampak akibat pelaksanaan aksi. Sementara poin ketiga, pimpinan siap mengadvokasi segala persoalan yang timbul akibat pelaksanaan aksi.
Adapun federasi serikat pekerja/serikat buruh yang meneken kesepakatan ini adalah FSPPMI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, dan FSP KEP KSPI.
Kemudian SPN, ASPEK INDONESIA, FARKES REFORMASI, FSPI, FSP PAR REF, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power, FSP PPMI KSPI, dan PPMI’98.