Secara Politik, Bisa Saja Anas Urbaningrum Jadi 'Ancaman' Bagi AHY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 15:56 WIB
Secara Politik, Bisa Saja Anas Urbaningrum Jadi 'Ancaman' Bagi AHY
Anas Urbaningrum/Net
rmol news logo Pemangkasan hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun dari 14 tahun penjara menuai beragam spekulasi.

Terutama spekulasi terkait kiprah Anas Urbaningrum di partai berlambang mercy ke depannya setelah dia bebas dari masa hukuman. Di mana putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjabat Ketua Umum Demokrat akan mendaptkan rival.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai rivalitas dalam sebuah partai politik merupakan hal lumrah. Karena itu, jika ada anggapan bahwa Anas Urbaningrum akan menjadi 'ancaman' secara politik, hal itu tidak menutup kemungkinan.

Terlebih, rentetan peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya antara Anas dan SBY sudah diketahui publik.

"Hal biasa kalau dipolitik terjadi rivalitas. Entah itu rivalitas yang terjadi antara Anas dengan SBY. Atau rivalitas politis lainnya. Secara politik bisa saja Anas menjadi ancaman bagi AHY," kata Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (1/10).

Meski begitu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini meyakini SBY maupun AHY sudah mempersiapkan langkah antisipatif terkait Anas Urbaningrum tersebut.

"SBY dan AHY tentu sudah baca dan antisipasi itu," ujar Ujang Komarudin.

Adapun, terkait pemangkasan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun menurut Ujang sama dengan vonis yang dijatuhkan di tingkat pertama oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta.

Anas dinilai terbukti menerima uang gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

"Anas Urbaningrum di PN divonis 8 tahun, di PT divonis 7 tahun, di Kasasi divonis 14 tahun, di PK divonis 8 tahun. Artinya kembali ke vonis PN," tuturnya.

"Itu kewenangan hakim. Hakim bisa salah dan juga bisa benar," demikian Ujang Komarudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA