Belum Genap 5 Tahun Keluar Penjara, Bakal Calon Bupati Nias Utara Gagal Ikut Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 23 September 2020, 19:03 WIB
Belum Genap 5 Tahun Keluar Penjara, Bakal Calon Bupati Nias Utara Gagal Ikut Pilkada
Fonaha Zega-Emanuel Zebua saat mendaftar di KPU Nias Utara beberapa waktu lalu/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua, tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Nias Utara 2020.

Pasalnya, Fonaha Zega belum genap 5 tahun usai menjalani hukuman sebagai narapidana dalam kasus korupsi.

Fonaha tidak bisa memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, terkait persyaratan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

“Fonaha selesai menjalani masa tahanan dari rutan pada 24 Juli 2014 dan dinyatakan bebas bersyarat. Kemudian menjalani bimbingan di Bapas dan dinyatakan bebas murni pada 19 November 2015,” jelas Komisioner Divisi Teknis KPU Nias Utara, Karyanto Lase, kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (23/9).

Kegagalan Fonaha Zega memenuhi syarat sebagai calon, maka otomatis KPU Nias Utara hanya menetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Nias Utara 2020.

Keduanya adalah pasangan Amizaro Waruwu-Yusman Zega (AMAN) yang didukung PAN, Hanura, PKPI, Nasdem. Kemudian pasangan Marselinus Ingati Nazara-Oktorius Harefa (INOTO) yang didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerinda.

“Jadi hanya dua yang ditetapkan menjadi pasangan calon di Pilkada Nias Utara 2020,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Redaksi, Fonaha Zega divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010 bersama Yasoni Nazara yang saat itu menjabat Kadis Pendidikan Nias Utara. Pagu anggaran itu sekitar Rp 6 miliar.

Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 709,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Namun, setelah dihitung ulang, kerugian negara menjadi sekitar Rp 413 juta. Mereka kemudian divonis masing-masing 2 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim pada 20 Mei 2013.

Oleh Hakim Tipikor PN Medan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b, (2), dan (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA