Walaupun, kata guru besar hukum tata negara Prof. Juanda, semangat reformasi birokrasi yang digaungkan oleh ST Burhanuddin dan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung, belum sepenuhnya diikuti oleh bawahanya secara menyeluruh.
Akademisi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini pun meminta, untuk memudahkan Jaksa Agung menjalankan visi dan misinya, para jajarannya harus satu kata dan perbuatan berada di bawah komando Jaksa Agung dalam menjalankan reformasi birokrasi.
“Semangat dari Jaksa Agung sendiri beserta wakil Jaksa Agung yang saya tahu, semangatnya itu ada keinginan untuk membongkar kasus-kasus besar, tapi persoalan kendalanya adalah belum sepenuhnya secara masif dan secara menyeluruh aparat di Kejaksaan itu sendiri satu visi dan satu misi,†ujar Prof Juanda, kepada wartawan, Senin (7/9).
Menurutnya, jajaran di bawah Kejaksaan masih banyak yang belum menunjukan suatu semangat birokrasi yang sama dengan Jaksa Agung atau belum bisa menerjemahkan keinginan dari ST Burhanuddin untuk melakukan perubahan di internal Kejaksaan.
“Ditingkat Kejaksaan ke bawah itu masih banyak yang belum menunjukan suatu semangat yang sama dengan Jaksa Agung tadi, artinya masih belum sepenuhnya merespon apa yang diinginkan oleh Jaksa Agung dan wakil Jaksa Agung,†katanya.
Lanjut Juanda, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan dengan baik, Kejaksaan Agung didorong untuk membenahi SDM aparat yang berada di lingkungan institusi itu sendiri.
Selain itu, aparat Kejaksaan harus mampu menterjemahkan keinginan Jaksa Agung untuk melakukan pembenahan dan tidak bermain-main dengan kasus hukum, tidak pilih kasih dalam penanganan perkara dan tidak mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dapat mencederai hukum dan merusak nama baik Kejaksaan Agung.
“Ini harus dituntaskan dahulu dari aspek sumber daya manusianya, kinerja sebuah institusi itu tergantung pada kualitas dan komitmen dari aparatur dibawah atau internal Jaksa Agung sendiri yaitu menyangkut sumber daya manusia,†terangnya
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi III Trimedya Panjaitan mengamini apa yang dikatakan Prof. Juanda. Kata dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah banyak melakukan gebrakan-gebrakan yang cukup baik. Seperti halnya pemilihan Kajari atau Kajati melalui proses asesement.
“Sejak beliau (ST Burhanuddin) dilantik saya kira banyak gebrakan-gebrakan juga dilakukan oleh beliau yang mungkin banyak yang tidak tahu, misalnya soal Kajati-kajati kelas A itu dilakukan asesement dibidik, Kajati Sumut, DKI Jakarta, Jawa Barat itu dilakukan walupun pelaksanaanya belum sempurna,†ungkapnya.
Politisi PDIP itu menyebutkan, ST Burhanuddin merupakan Jaksa Agung yang berasal dari Jaksa karir yang memiliki track record baik. Hanya saja, pada internal Kejaksaan terdapat pihak-pihak yang tidak nyaman dengan reformasi yang dilakukan ST Burhanuddin.
“Keliatnaya Kejaksaan Agung ini kurang didukung oleh aparaturnya dalam melakukan gebrakan-gebrakan itu, nah menurut kami Kejaksaan harus siap juga direformasi, kehadiran Pak Burhanuddin ini sebagai orang Kejaksaan yang baik, mudah-mudahan punya semangat itu dia ingin merubahnya, apa yang sudah dipertahanakan dan tidak usah setengah hati," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: