Tidak Masuk Anggaran, KPU Tak Fasilitasi Swab Test Untuk Peserta Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 25 Agustus 2020, 18:29 WIB
Tidak Masuk Anggaran, KPU Tak Fasilitasi <i>Swab Test</i> Untuk Peserta Kampanye
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/Net
rmol news logo Protokol kesehatan untuk gelaran Pilkada Serentak 2020 tidak mengatur soal kewajiban peserta kampanye melakukan swab test virus corona baru (Covid-19).

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, aturan protokol kesehatan yang termaktub di dalam PKPU 6/2020 hanya meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara umum.

Di antaranya menggunakan masker saat mengikuti kampanye, menjaga jarak kurang lebih 1-2 meter, hingga rajin mencuci tangan usai memegang suatu barang yang dipergunakan secara bersama-sama.

"Belum diatur tentang mewajibkan masyarakat peserta kampanye untuk swab," ujar Raka Sandi saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).

Mantan anggota KPUD Bali ini mengatakan, penyelenggara Pemilu tidak memasukan alokasi anggaran swab test untuk masyarakat yang mengikuti proses kampanye di bulan September nanti.

"Karena kalau itu (pemeriksaan swab untuk peserta kampanye) mewajibkan KPU menganggarkan untuk seluruh rakyat Indonesia yang mengikuti proses ini," ungkapnya.

Oleh karenanya, Raka Sandi berharap semua pihak yang akan menggelar kampanye terbuka dan mengundang masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh KPU.

"Harapannya tentu ini menjadi tanggung jawab bersama. KPU semaksimal mungkin dengan kondisi yang ada, dan masyarakat peserta juga menjaga kesehatan tim dan jajarannya," demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA