Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, aturan protokol kesehatan yang termaktub di dalam PKPU 6/2020 hanya meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara umum.
Di antaranya menggunakan masker saat mengikuti kampanye, menjaga jarak kurang lebih 1-2 meter, hingga rajin mencuci tangan usai memegang suatu barang yang dipergunakan secara bersama-sama.
"Belum diatur tentang mewajibkan masyarakat peserta kampanye untuk swab," ujar Raka Sandi saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
Mantan anggota KPUD Bali ini mengatakan, penyelenggara Pemilu tidak memasukan alokasi anggaran
swab test untuk masyarakat yang mengikuti proses kampanye di bulan September nanti.
"Karena kalau itu (pemeriksaan swab untuk peserta kampanye) mewajibkan KPU menganggarkan untuk seluruh rakyat Indonesia yang mengikuti proses ini," ungkapnya.
Oleh karenanya, Raka Sandi berharap semua pihak yang akan menggelar kampanye terbuka dan mengundang masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh KPU.
"Harapannya tentu ini menjadi tanggung jawab bersama. KPU semaksimal mungkin dengan kondisi yang ada, dan masyarakat peserta juga menjaga kesehatan tim dan jajarannya," demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka.
BERITA TERKAIT: