Keluarkan Inpres Pengendalian Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Tingkatkan Sosialisasi Dan Siapkan Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 09:14 WIB
Keluarkan Inpres Pengendalian Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Tingkatkan Sosialisasi Dan Siapkan Sanksi
Presiden Joko Widodo terbitkan Inpres sebagai payung hukum para kepala daerah untuk melakukan penanganan pandemik Covid-19/Net
rmol news logo Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian virus corona baru alias Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020.

Inpres yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 itu mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Di antaranya meminta para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta para kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang membuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan dan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan virus corona dikenakan kepada perorangan, pelaku, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi Inpres tersebut.

Adapun tempat dan fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran, tempat usaha atau industri, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar modern dan tradisional, apotek, rumah makan dan restoran.

Selanjutnya pedagang kaki lima, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik atau tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sementara untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud Inpres tersebut wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian virus corona.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar Gubernur, Bupati, atau Walikota menyiapkan sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona yang dilakukan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran lisan, tertulis, contoh sosial, denda administrasi, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Terkait pelaksanaan penerapan sanksi peraturan, para Gubernur, Bupati, atau Walikota melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, TNI dan Polri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA