Menurutnya, filosofis karakteristik putusan DKPP telah dilegitimasi secara konstitusional bersifat absolut final dan mengikat.
Rullyandi menegaskan, Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu secara lex specialis tidak memberikan suatu pengaturan atas keberadaan kewenangan tambahan PTUN untuk dapat meninjau putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagai kontrol
checks and balances peradilan.
"Maka demikian putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting telah masuk pada ranah ultra vires mengkoreksi putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).
Rullyandi memprediksi, ke depannya akan PTUN akan dibanjiri gugatan terkait putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara pemilu yang memang melanggar kode etik dalam kategori berat.
Terlebih, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah.
"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan meruntuhkan bangunan gagasan negara hukum yang kita agung-agungkan bilamana paradigma memandang keberadaan putusan DKPP tetap membenarkan jalan pikiran argumentasi hukum yang dibangun oleh putusan PTUN pada perkara Evi Novida Ginting," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan PTUN Jakarta No. 82/G/2020/PTUN.JKT membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU.
Rullyandi menambahkan, amar putusan tersebut hanya membatalkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting, tapi tidak menjelaskan status Putusan DKPP yang menjadi sumber hukum Keppres tersebut..
"Sehingga demikian putusan DKPP harus tetap dimaknai putusan yg final dan mengikat sebagai semangat grand design refomarsi UU Pemilu," jelasnya.
BERITA TERKAIT: