SMRC: RUU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan Ekonomi Indonesia Usai Pandemik Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Juli 2020, 15:19 WIB
SMRC: RUU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan Ekonomi Indonesia Usai Pandemik Covid-19
Peneliti Saiful Mujani Research Centre (SMRC) Sirajuddin Abbas/Net
rmol news logo Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi instrumen untuk membangkitkan ekonomi Indonensia usai pandemik virus corona baru (Covid-19).
 
"Indonesia ingin bangkit pasca pandemik ini butuh sesuatu yang luar biasa yang bisa ditawarkan kepada wirausaha dan juga kepada masyarakat," kata peneliti Saiful Mujani Research Centre (SMRC) Sirajuddin Abbas, Kamis (23/7).

Abbas menyebut RUU Ciptaker yang tengah dibahas di DPR itu mempunyai prospek penting untuk membangkitkan kembali ekonomi Indonesia yang mengalami krisis karena dihantam pandemik Covid-19 ini.

Dia menguraikan, mulai dari pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun, PHK kepada para pekerja juga terjadi di sejumlah perusahaan. Selain itu, banyak perusahaan, termasuk UMKM yang gulung tikar karena tak kuat bertahan di tengah pandemik Covid-19.

Dorongan untuk mau berbisnis kembali dan menarik tenaga kerja lagi serta bank berani memberikan pinjaman lagi untuk dunia usaha. Ini antara lain dalam RUU Cipta kerja menyasar sektor-sektor tersebut.

"RUU Ciptaker punya prospek yang sangat penting untuk membangkitkan ekonomi Indonesia, ini kan dalam situasi krisis," ujarnya.

Atas dasar itu, Abbas menyarankan DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ciptaker agar bisa segera diimplementasikan untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi nasional di tengan pandemik virus corona.

"Supaya investasi masuk lagi, supaya usaha-usaha buka lagi, supaya orang mendapatkan kerja kembali, PHK berhenti, yang belum bekerja bisa bekerja, supaya segera itu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA