Mantan Danjen Kopassus itu tidak bicara banyak mengenai pembubaran Gugus Tugas melalui peraturan presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Namun saat ditanya mengenai tugas pokok dan fungsi Gugus Tugas yang akan diambil alih oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo memastikan tidak ada perbedaan.
"Tugasnya tetap saja (sama)," ujar Doni Monardo saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).
Di Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan PEN ini, Doni Monardo dipercaya sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Begitupun dengan struktur keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang dipastikan akan tetap dipimpin BNPB sebagai leading sektor di tingkat pusat, dan pemerintah daerah sebagai leading sector ditingkat daerah.
"Iya (masih sama)," jawab Doni Monardo singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait tanggal pengumuman struktur keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan juga terkait anggaran yang akan diberikan, Doni Monardo enggan menjawab.
Mengacu pada Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diatur di dalam Pasal 20 ayat (1-2).
Beleid itu masih menugaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah untuk sementara waktu.
Karena disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan b, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap bertugas hingga keanggotaan lembaga penggantinya, yakni yang disebut Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selesai struktur keanggotaannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: