Dosen Hukum Pidana Universitas Buana Perjuangan Karawang, Zarisnov Arafat menyebut, wacana tersebut harus dikaji kembali jika akan diterapkan. Terlebih lagi akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Perihal pengenaan sanksi berupa denda atau kurungan, kata Zarisnov, hal tersebut masuk di dalam ranah hukum pidana, yaitu kajian Penalisasi.
“Penalisasi merupakan proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana. Karena penalisasi ini erat kaitannya dengan kriminalisasi (upaya menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana, lalu perbuatan tersebut dijadikan sebagai tindak pidana berdasarkan aturan tertulis),†ungkapnya kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (14/7).
Menurutnya, hukuman bagi mereka yang tidak menggunakan masker ketika berada tempat umum khususnya di wilayah Jawa Barat, terkesan akan melakukan kriminalisasi atas perbuatan tersebut.
Padahal, untuk melakukan upaya kriminalisasi harusnya memperhatikan beberapa kondisi, seperti aturan tidak boleh bersifat ad hoc. Maksudnya peraturan tersebut tidak boleh diberlakukan dalam waktu yang sementara (waktu singkat) sehingga harus berlaku jangka panjang.
Zarisnov menegaskan, kriminalisasi tidak boleh terkesan menimbulkan
misuse of criminal sanction. Mengingat hukum pidana memiliki prinsip
ultimum remedium (upaya terakhir) dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
“Maka diupayakanlah cara yang lebih persuasif, bukan terkesan mengancam. Dan tentunya peraturan tersebut harus memperoleh dukungan publik sehingga wajib melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta respons dari masyarakat terkait pemberlakuan aturan tersebut,†tegasnya.
Pihaknya bukan tidak mendukung upaya Pemprov Jabar dalam pencegahan pandemik Covid-19. Terlebih sudah adanya standar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bersama baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Namun di sisi lain, penerapan instrumen hukum khususnya hukum pidana juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberlakuannya beserta ditimbang dengan beberapa doktrin (pendapat para ahli) hukum sehingga terwujudnya cita hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: