Bahkan, anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait reklamasi Ancol tersebut cacat hukum.
"Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," kata Gilbert lewat keterangannya, Selasa (7/7).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, Kepgub 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan yang dikeluarkan Gubernur Anies harus didasarkan pada aturan di atasnya yaitu Perda tentang RDTR dan Zonasi.
"Yang terjadi SK tersebut hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23/2014 tentang Pemda, dan UU no 30/2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi," jelasnya.
Hingga kini pun Perda tentang RDTR dan Zonasi belum disahkan. Kata dia, pembahasan Raperda tersebut urung dilakukan lantaran ditarik oleh Gubernur.
Gilbert memandang, dalam Perda Nomor 1/2014 tentang RDTR dan zonasi yang belum disahkan itu tidak memuat soal reklamasi Ancol, hanya memuat Dufan. Menurutnya Kepgub yang didalamnya disebutkan perluasan reklamasi Ancol seluas 120 hektare dan Dufan 35 hektare jelas salah dan cacat hukum.
Lanjut Gilbert, sebelum Kepgub dikeluarkan Gubernur Anies juga harusnya terlebih dahulu melakukan konsultasi dan kajian teknis dengan kementerian kelautan terkait analisis dampak lingkungan.
Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: