Karena itu, pengawasan protokol kesehatan yang lebih ketat mutlak dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menggerakan seluruh sumber daya, dari mulai lurah hingga walikota.
"Pengawasan diharapkan tidak kendor hingga akhir tahun atau tepatnya sebelum vaksin ada," ucap anggota DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, Gubernur DKI, Anies Baswedan, juga harus tegas dalam memberi sanksi kepada pejabat wilayah yang tidak becus mengawasi protokol kesehatan di kawasan mereka.
Karena, Gilbert menilai lonjakan kasus pada masa PSBB transisi ini akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah.
Selain itu, menurutnya, Pemerintah DKI kerap mengumumkan bahwa angka reproduksi efektif (Rt) virus di DKI telah di bawah satu, yakni 0,99.
Pernyataan terkait angka Rt tersebut, lanjut Gilbert, membuat masyarakat semakin menganggap enteng virus ini. Dan abai terhadap penerapan protokol kesehatan pada masa transisi menjelang
New Normal.
"Menggunakan data dengan Rt 0,99 atau 0,98 sebagai dasar untuk mengatakan Covid-19 sudah terkendali akan membuat kita gegabah," ucapnya.
Ditegaskan Gilbert, angka pertambahan di atas 200 kasus per hari pada beberapa hari ke belakang telah menunjukan sinyal merah bahwa wabah sesungguhnya tidak terkendali.