Demikian yang disampaikan pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL. Rasyid mengatakan, dengan dimasukkannya perwira aktif ke tubuh BUMN, seolah digunakan untuk alasan memonitoring jika ada praktik permainan.
"Tapi di luar itu, digunakan untuk memperlancar bisnis BUMN supaya lancar. Apa lagi di banyak kasus bisnis BUMN bersinggungan dengan wilayah dan masyarakat konflik. Jadi ditempatkan perwira aktif dalam tanda kutip mengamankan itu," ujarnya, Minggu (21/6).
Untuk itu, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut keputusan tersebut. Ia juga meminta Ombudsman RI segera melakukan investigasi terhadap maladministrasi yang diduga dilakukan Erick Thohir.
"Kita belum tentukan batas waktu tetapi kalau tidak ditindaklanjuti kita layangkan surat terbuka," tegasnya.
BERITA TERKAIT: