Soal Boleh Tidaknya Ojol Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Sekda Kota Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 11 Juni 2020, 09:31 WIB
Soal Boleh Tidaknya Ojol Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Sekda Kota Bandung
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan untuk saat ini ojol belum bisa membawa penumpang kecuali terkait dengan kepandemikan/RMOLJabar
rmol news logo Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengatakan, pengemudi ojek online (ojol) diperbolehkan untuk kembali mengangkut penumpang. Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin lalu (8/6).

Dalam pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas dengan memenuhi protokol kesehatan.

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, saat ini ojol di Kota Bandung belum dapat mengangkut penumpang umum, seperti daerah lain.

Pengemudi ojol di Kota Bandung, jelas Ema, hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.

“Di Perwal kita masih ada batasan ruang lingkup, ojek online sudah bisa mengangkut di luar barang, tapi dalam konteks kepandemikan,” tutur Ema, di Balaikota Bandung, Kamis (11/6).

“Contoh orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya transportasi, dia boleh menggunakan ojol, itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemikan,” tambah Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Perwal nomor 21 Tahun 2020. Pada ayat 4 dituliskan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.

Kemudian di pasal 5, dari ketentuan sebagaimana dimaksud di ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperintukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

“Di kita (Perwal) untuk yang umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan Covid-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah, setelah ekspose (Rapat) di hari Jumat (12 Juni),” terangnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA