Penambahan bidang baru tersebut dipaparkan Khofifah di depan Sidang Paripurna tentang Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (8/6).
Khofifah memaparkan, sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Inspektorat Daerah memiliki 1 sekretariat dan 4 Inspektur Pembantu. Yakni bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bidang Kesejahteraan Rakyat, Bidang Pemerintahan, dan Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset.
“Maka dengan perubahan ini, terdapat satu sekretariat dan lima bidang. Tambahan bidang baru yaitu Bidang Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Reformasi Birokrasi,†ujarnya.
Menurut Gubernur Khofifah, penambahan bidang baru ini merupakan sebuah tuntutan logis dalam menciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Penambahan ini diharapkan dapat mencegah timbulnya penyalahgunaan anggaran atau korupsi oleh pejabat di Jawa Timur.
Semangat revisi ini, tambah gubernur perempuan pertama di Jatim ini, untuk mengefektifkan peran Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Ada pun revisi dilakukan berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Inspektorat Daerah lebih independen, efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.
“Mudah-mudahan dengan penambahan bidang baru ini Inspektorat dapat bergerak cepat melakukan investigasi, jika ditemukan ada yang berpotensi melakukan penyimpangan atau fraud,†tuturnya.
“Karena ke depan kerja inspektorat bukan hanya ketaatan pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran. Tapi, inspektorat juga harus mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah potensi terjadinya korupsi,†pungkas Khofifah.
BERITA TERKAIT: