Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Vensya Sitohang mengatakan, pihaknya telah membuat protokol kesehatan untuk proses imunisasi yang aman Covid-19.
"Kemenkes sudah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran kepada provinsi, kabupaten dan kota, dan faskes. Di mana mengingatkan dan menekankan imunisasi itu tidak bisa ditunda, tetap harus dilaksanakan di masa Covid-19 ini," ujar Vensya Sitohang dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (8/6).
Dalam surat edaran tersebut, pelayanan imunisasi tetap berjalan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kemenkes. Vensya menerangkan, protokol kesehatan berlaku bagi semua pihak yang berinteraksi di tempat iminisasi anak.
"Baik orang tua menggunakan masker. Tentunya anak sasaran (yang diimunisasi) itu sehat, karena tidak masa Covid-19 pun itu sudah aturan. Setiap anak yang akan mendapatkan imunisasi harus dalam kondisi sehat," ucapnya.
Selain itu, tenaga kesehatan juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD), sarung tangan, masker bedah dan juga menjaga jarak.
"Dan mengatur pada waktu di pendaftaran, yang sehat dan yang sakit. Kalau di puskesmas itu tentunya di atur mana yang sakit mana yang sehat, tidak boleh dicampur. Saat menunggu diberi jarak dan disediakan tempat cuci tangan, handsanitizer," terangnya.
Oleh karena itu, Kemenkes mengimbau kepada para orang tua untuk tetap membawa anak-anaknya untuk melakukan imunisasi. Karena dengan imunisasi, anak-anak bisa terhindar dari penyakit campak dan difteri.
"Seperti yang disampaikan Prof. Hartono, jangan sampai pada masa covid kita juga mengalami penyakit luar biasa, kejadian luar biasa di penyakit yang sudah ada vaksinnya dan bisa dicegah," kata Vensya.
"Oleh karena itu pelayanan ini harus tetap berjalan, namun demikian haru tetap menjalani protokol-protokol kesehatan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: