Demikian himbauan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui pesan suara yang diunggahnya melalui akun Facebook pribadinya, Minggu (7/6).
Anies menjelaskan bahwa saat ini telah ada Peraturan Gubernur 47/2020 yang mengatur ketentuan bagi masyarakat selama PSBB diterapkan, termasuk sanksi bila melakukan pelanggaran.
"Tapi saya perlu ingatkan kepada semua, ini bukan soal melanggar atau tidak melanggar aturan, ini soal keselamatan seluruh warga. Ini bukan soal denda atau tidak denda, ini soal selamat atau tidak selamat," terang Anies.
Kepada masyarakat Anies meminta untuk mengambil sikap tanggung jawab dengan berdisiplin menaati setiap prinsip yang ditetapkan Pemprov DKI
"Bila anda melihat orang tidak menggunakan masker, maka ingatkan. Bila melihat orang tak jaga jarak apalagi berkerumun, maka ingatkan. Bila lihat ada ruangan padat, maka ingatkan pengelola. Jangan pernah membiarkan karena bisa merugikan kita semua," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Ingat, kita masih dalam masa transisi. Kita belum sampai tujuan dari proses ini, yaitu masyarakat yang sehat, aman, dan produktif. Karena itu, mari kita semua ambil sikap bertanggung jawab," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: