Anies Baswedan: Sanksi PSBB Bukan Soal Denda Atau Tidak, Tapi Keselamatan Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 08 Juni 2020, 07:49 WIB
Anies Baswedan: Sanksi PSBB Bukan Soal Denda Atau Tidak, Tapi Keselamatan Warga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
rmol news logo Masyarakat ibukota diminta untuk saling mengawasi dan saling mengingatkan satu sama lain untuk terus berdisiplin di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi.

Demikian himbauan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui pesan suara yang diunggahnya melalui akun Facebook pribadinya, Minggu (7/6).

Anies menjelaskan bahwa saat ini telah ada Peraturan Gubernur 47/2020 yang mengatur ketentuan bagi masyarakat selama PSBB diterapkan, termasuk sanksi bila melakukan pelanggaran.

"Tapi saya perlu ingatkan kepada semua, ini bukan soal melanggar atau tidak melanggar aturan, ini soal keselamatan seluruh warga. Ini bukan soal denda atau tidak denda, ini soal selamat atau tidak selamat," terang Anies.

Kepada masyarakat Anies meminta untuk mengambil sikap tanggung jawab dengan berdisiplin menaati setiap prinsip yang ditetapkan Pemprov DKI

"Bila anda melihat orang tidak menggunakan masker, maka ingatkan. Bila melihat orang tak jaga jarak apalagi berkerumun, maka ingatkan. Bila lihat ada ruangan padat, maka ingatkan pengelola. Jangan pernah membiarkan karena bisa merugikan kita semua," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

"Ingat, kita masih dalam masa transisi. Kita belum sampai tujuan dari proses ini, yaitu masyarakat yang sehat, aman, dan produktif. Karena itu, mari kita semua ambil sikap bertanggung jawab," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA