"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang," ujarnya dalam jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Kendati demikian, berbeda dengan PSBB sebelumnya, Anies menjelaskan bahwa pembatasan kali ini merupakan masa transisi. Selain itu, tidak disebutkan pula secara pasti kapan PSBB tahap transisi ini berakhir.
Anies Baswedan menegaskan, jika akhir Juni sudah dinyatakan aman, maka PSBB akan diakhiri. Tetapi jika masih terjadi penambahan kasus, bukan tidak mungkin PSBB kembali diperpanjang.
"Status (PSBB) tidak berubah, tetapi kita masuk pada masa transisi menuju sehat, aman, produktif," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Di dalam PSBB tahap transisi ini, Anies kembali mengingat warga ibukota untuk tetap menaati peraturan dan protokol kesehatan Covid-19.
Kabar baiknya, selama perpanjangan PSBB masa transisi ini, kegiatan ekonomi, perkantoran, dan ibadah diperbolehkan kembali beroperasi secara bertahap sesuai protokol yang ditetapkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.